
Pakarnusantara.com – Nias Selatan | Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Memenuhi Panggilan Permintaan Klarifikasi Oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Di Kantor Inspektorat Nias Selatan. Jumat (3/03/2023).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan “Amsarno S. Sarumaha, SH., MH” memanggil Kepala Desa Balohao untuk melakukan klarifikasi terkait surat pernyataan beberapa BPD dan Aparat Desa Balohao yang menyatakan bahwa “Kepala Desa atas nama FAELE BUULOLO sebagai Pimpinan Desa Balohao tidak pernah membayar honor dan tunjangan kami”.
Pada saat dimintai klarifikasi oleh inspektur Kabupaten Nias Selatan “Amsarno S. Sarumaha, SH., MH di kantor inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait pernyataan beberapa Aparat Desa dan BPD tersebut kepada Kepala Desa Balohao, Kepala Desa Balohao membantah pernyataan tersebut dan menyampaikan bahwa pernyataan yang di sampaikan itu tidak benar dan bohong. Ujarnya
Gaji aparat Desa Balohao mulai bulan Januari sampai September Tahun 2022 sudah terbayarkan sementara gaji BPD mulai bulan Januari sampai Agustus Tahun 2022 sudah dibayarkan oleh bendahara serta tunjangan BPD Desa Balohao sudah terbayarkan sebesar 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada BPD. Sambungnya
Lanjut ia menyampaikan bahwa alasan honor aparat Desa selama tiga bulan dan honor BPD selama empat bulan tidak di bayarkan karena aparat desa dan BPD tersebut tidak aktif atau tidak masuk kantor dan mereka tidak setuju dengan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 147 Tahun 2022 tentang perubahan P – APBDes TA. 2022.
Dan gaji mereka untuk yang tiga bulan tidak di bayarkan di karenakan sudah Silpa baru bisa di bayarkan kalau sudah bisa di lakukan penarikan Silpa di tahun TA.2023. (ND)


