Pakarnusantara.com-Labuhanbatu |
Nampak nya pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sudah mulai kewalahan menyikapi persoalan Pengaduan tentang Penggelapan Barang Bukti dalam kasus TPPU atas nama NURITA yang dilakukan oleh oknum Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hal ini pun menguatkan Asiep yang merupakan ketua pemuda LIRA Kabupaten Labuhan batu, untuk menelusuri beberapa Barang bukti yang masih belum nampak saat ini, kamis 16 Juni 2022.
Menurut Asiep ada kenjanggalan dalam kasus ini, ada beberapa barang bukti (BB) yang tidak di publis ketika proses Peradilan, hal ini mencuak berbagai asumsi yang negatif bagi segelintir orang.
“sepengetahuan dan informasi yang saya dapati adanya penambahan barang bukti tambahan berupa uang senilai Rp.200.000.000 yang di sampaikan ke pada pengadilan negeri Rantauprapat tertanggal 13 Juni 2022, padahal penyitaan barang bukti tersebut sejak tanggal 22 February 2022″. Ucap Asiep terhadap awak media.
“Kemana saja selama ini barang bukti tersebut, setelah saya adukan ke Polda barulah sibuk menyampaikan hal-hal tersebut”. Cetusnya menambahkan.
Anggapannya ini bisa menjadi asumsi negatif disetiap benak masyarakat yang perlu diusut tuntas sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jangan sampai merusak Marwah institusi kepolisian republik Indonesia. (Red/Min2)