Pakarnusantara.com | Menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang banyak hal menjadi sorotan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sangat banyak diperbincangkan dan selalu mejadi berita hangat dalam setiap Pemilu dan Pilkada. Maraknya pelanggaran yang dilakukan hingga pemberian sanksi yang tegas, tidak semerta-merta menjadi sebuah efek jera bagi pelaku pelanggaran Netralitas tersebut.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada pilkada di tahun 2020 terdapat 917 pelanggaran Netralitas ASN. Pelanggaran tersebut terbagi didalam 5 jenis kasus yang berbeda, antara lain:
- 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon
- 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik
- 103 kasus melakukan pendekatan kepada partai politik
- 110 kasus kasus mendukung salah satu paslon
- 70 kasus kepala desa memberikan dukungan ke salah satu paslon
Melihat data diatas sudah tentu pengawasan Netralitas ASN menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu. Mengapa demikian, mengacu kepada sanksi dan payung hokum sebenarnya sudah cukup sangat efektif untuk membatasi atau meminimalisir angka pelanggaran pemilu terkait Netralitas ASN. Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 6 Tahun 2018, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2010, sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam menerangkan dan membatasi ASN dalam menjaga propfesionalismenya didalam pemilu.
Belum lagi baru-baru ini, beberapa kementrian, Bawaslu, dan KASN melakukan pertemuan (SKB) khusus membahas tentang Netralitas ASN di pemilu tahun 2024 nanti. Adapaun mereka yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dan adapun yang menjadi keputusan bersama itu antara lain, yakni ‘
- Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintahan
- Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
- Pembentukan satuan tugas pembinaan dan pengawasan Netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu
- Monitoring dan Evaluasi keputusan bersama
- Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Sudah tentu hal diatas merujuk ketentuan Netralitas ASN yang telah diatur melaui Undang-Undang No 5 Tahun 2014, yang dimana didalamnya terdapat Netralitas ASN
Dengan banyaknya dasar hukum yang mengatur Netralitas ASN ini, kita sangat berharap pemilu 2024 minim akan pelanggaran netralitas ASN. Kesadaran dan menjungjung tinggi profesionalime bisa menjadi modal bagi pegawai ASN dalam menjaga diri di pemilu mendatang, tidak mudah terjerumus dalam praktik politik praktis, yang bisa berujung pemecatan dari pegawai ASN.
Dalam hal ini juga Bawaslu boleh memberikan sosialisasi tentang kepemiluan dan pelanggaran kepemiluan kepada pegawai ASN dari tingkat kecamatan sampai pusat, sosialisasi kepemiluan dan pelanggaran pemilu pasti akan membantu pegawai ASN memahami tugas dan fungsi mereka sebagai abdi negara. Harapan kita pegawai ASN kedepan terlibat didalam memberikan sosialiasi pengawasan dan pemahaman kepada masyarakat umum dan kaum pemuda di pemilu kedepan.
Penulis Opini : Daniel S. Pasaribu, S.Th
Editor : admin