PAKARnusantara.com | Menjelang pemilu 2024 partai politik telah melakukan konsolidasi inter partai, wacana politik pun kini hadir dikalagan masyarakat yang akan disampaikan dalam kampanye tersebut.
Pada setiap calon legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, kandidat yang telah diusung oleh partai yang mencalonkan akan beraduh program dan pasti pro rakyat, seperti yang kita lihat beberapa tahun lalu setiap kandidat partai politik memberikan janji-janji manis kepada rakyat. Seperti program gratis perbaikan jalan, lampu peduli lorong dan sebagainya yang belum tentu dapat terlaksanakan dengan baik.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila dan Pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di tahun 2024, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi yang akan berdampak bagi kehidupan rakyat Indonesia kedepannya. Rakyat menjadi elemen penting dalam menyukseskan Pemilu dimana suara yang diberikan akan berdampak sepenuhnya bagi terpilihnya pemimpin-pemimpin Indonesia.
Urgensi harmonisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dikaitkan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dari kacamata penyelenggara dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada beberapa kewenangan yang dapat diharmonisasikan dari penanganan pelanggaran administrasi UU Pemilu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan, sedangkan untuk UU Pilkada melalui mekanisme klarifikasi dan kajian hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya penyelesaian sengketa proses dalam UU Pemilu melalui mediasi selanjutnya adjudikasi melahirkan produk putusan sedangkan dalam UU Pilkada melalui musyawarah tertutup selanjutnya musyawarah terbuka melahirkan produk putusan. Perbedaan antara UU Pemilu dan UU Pilkada tersebut merupakan sebagian kecil dari hal yang harus diharmonisasikan pada masa tunggu tahun 2024. Banyak hal selain dari itu yang harus dilakukan pembahasan untuk dilakukan perbaikan serta diharmonisasikan.
Dalam hal Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ada beberapa permasalahan saat ini juga memiliki urgensi untuk dilakukan perbaikan karena sampai dengan saat ini UU Parpol kurang menjadi perhatian direformasikan. Pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada namun lupa melakukan perubahan terkait dengan salah satu pilar dari demokrasi yakni Partai Politik (parpol). Beberapa permasalahan yakni parpol yang mengedepankan karakter patronase bukan pola kaderisasi, biaya politik yang mahal, transparansi keuangan dan akuntabilitas partai politik.
Permasalahan-permasalahan tersebut seharusnya segera dibenahi pada masa tunggu menuju tahun 2024 ini. Tidak hanya dilakukan harmonisasi namun juga moderenisasi sistem politik guna meningkatkan indeks demokrasi Indonesia semakin maju.
Pemerintah dan DPR harus memanfaatkan momentum perbaikan ini untuk harmonisasi dan moderenisasi pelembagaan sistem politik dengan melakukan beberapa langkah-langkah terobosan hukum. Beberapa alternatif yang dapat dipilih Pemerintah dan DPR mulai dari melakukan kodifikasi sampai dengan omnibus law. Sejarah mencatat Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini dan beberapa kodifikasi lain seperti Hukum Perdata. Terbukanya keran pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus law yang disebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi alternatif menarik yang dapat diambil. Kedua alternatif tersebut perlu dipertimbangkan walaupun perkembangan hukum yang sangat kompleks memaksa hukum harus cepat dan dinamis. Faktanya omnibus law dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR tidak sampai waktu dua tahun pembahasan sampai dengan ditetapkan menjadi undang-undang.
Serta dapat membawa perubahan yang positif bagi Indonesia. Kita semua harus berjuang bersama untuk mencapai cita-cita tersebut dengan cara melakukan pemilihan yang bijak dan memberikan dukungan kepada pemimpin yang terpilih untuk bekerja dengan baik dan memberikan kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita semua bersatu dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan sejahtera untuk semua rakyatnya.
Selain itu, mampu membawa Indonesia menuju kemajuan yang lebih baik dan lebih berdaya saing di Dunia internasional. Dan sebagai warga negara yang bertanggung jawab, marilah kita semua memberikan dukungan penuh terhadap pemimpin yang terpilih dan terus mengawasi kinerja mereka, agar dapat memperbaiki kebijakan yang salah dan membangun bangsa yang lebih baik untuk generasi mendatang. Mari kita bersatu untuk Indonesia yang lebih maju, damai, dan sejahtera.
Serta mampu menyelesaikan masalah dan mengatasi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Kita harus memilih dengan bijak dan memberikan dukungan penuh kepada pemimpin yang terpilih untuk bekerja dengan baik dan memberikan kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga pemilu tahun 2024 mendatang ini menghasilkan wakil rakyat yang merakyat dan mementingkan kepentingan rakyat.
Oleh: Chanra Panggabean
Pengalaman Organisasi :
Jabatan : Ketua GMNI Siantar-Simalungun, 2012 – 2014
Jabatan : Ketua BEMF Fakultas Keguruan, 2013 – 2015