PRESS RELEASE

Pakarnusantara.com-Kota Tanggerang |

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat banyak permasalahan dan telah menuai berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Kiranya perlu disikapi sebagai masukan bagi pemerintah dan DPR.

Hal ini dikarenakan RKUHP baru tersebut berpotensi membungkam hak-hak warga negara. DPR dan Pemerintah hendaknya hati-hati dan tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP ini, mengingat hal-hal yang diatur dalam UU ini sangat luas dan akan mengikat seluruh warga negara dalam upaya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Jika mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, BAB XI PARTISIPASI MASYARAKAT

Artinya, peran serta dan transparansi keterbukaan informasi publik dalam Draf RKUHP ini pemerintah wajib mempublikasi dan/atau seharusnya dapat memberikan akses kepada seluruh rakyat Indonesia.

Maka untuk itu, kami dari Fraksi Rakyat Kota Tangerang dengan ini menyatakan sikap :

  1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Lembaga Legislatif untuk segera memberikan akses dalam mempublikasikan Draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Seluruh Rakyat Indonesia.
  2. Mendesak agar Pemerintah Pusat dan Lembaga Legislatif untuk berhati-hati dan/atau tidak ugal-ugalan dalam merancang sebuah produk hukum dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia beserta Spirit Demokrasi.
  3. Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

(Red/ELM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*