Foto Dok: Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Sat Reskrim Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Permucikarian

Pakarnusantara.com-Sibolga | Satuan Reserse kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap dan mengamankan dua orang wanita sebagai mucikari dalam kasus perdagangan orang atau permucikarian.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas IPTU Suyatno menerangkan, dugaan perdagangan orang tersebut terjadi di Jl. Albertus No. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (3/4/2023) malam sekitar pukul 21.50 Wib.

“Kedua wanita yang diamankan dalam kasus ini berinisial SS berusia 20 tahun warga Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban berinisial YM, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata iptu Suyatno, Rabu (5/4/2023).

Menurut Suyatno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diperoleh anggota Polri dari masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di salah satu Homestay di Jalan Albertus Kota Sibolga.

Foto Dok: Korban

“Kemudian bersama beberapa orang warga, personel melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian,” jelasnya.

“Dalam penyelidikan tersebut, personel yang menyamar berhasil mengamankan dua orang perempuan, dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp.600 ribu, serta screenshoot percakapan,” pungkas Suyatno.

Kasi Humas menambahkan, dalam kasus ini SS berperan sebagai mucikari, dan YM (16) sebagai korban. Menurutnya, pengungkapan kasus ini, merupakan hasil Operasi Pekat Toba 2023.

“Keduanya melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 296 KUHPidana,” tegas Suyatno.

Penulis: CK

Editor: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*